TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh tersangka kasus
peretas server Telkomsel
pada 4-7 Januari 2012 telah menunjuk firma hukum ACS & Co selaku
kuasa hukum. Lima tersangka itu, FAS, DYW, MS, AH, dan L menyebut niat
awal mereka mengutak-atik
server Telkomsel adalah untuk menguji kemampuan IT yang mereka miliki.
Aksi coba-coba mereka sukses. Para tersangka bisa masuk ke dalam sistem bahkan mampu
mengisi pulsa melalui server Telkomsel yang mereka terobos.
Para tersangka juga menyebut tak bermaksud merugikan Telkomsel.
Mereka menyebut, jika memang ada niat kesengajaan atas kemampuan IT yang
mereka miliki, maka tak cuma satu tapi semua
server Telkomsel mampu mereka bobol.